AMURANG — Tim gabungan Bawaslu, KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapati 15 orang di Kecamatan Modoinding masuk dalam daftar pemilih ganda memenuhi syarat (MS). Akibatnya, ke-15 orang tersebut direkomendasikan Bawaslu Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pihak KPU Minsel langsung menindaklanjuti temuan KTP-El ganda tersebut. Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga menjelaskan, apa yang ditemukan Bawaslu Minsel ada benarnya. “Oleh sebab itu, KPU Minsel langsung menindaklanjutinya. Nah, dari penelitian tersebut secara administrasi ke-15 orang warga Modoinding adalah warga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dengan demikian, KPU Minsel mengaku banyak kesalahan dipandang perlu pilkada semakin dekat,”ujar Sambuaga. Lanjut Sambuaga, temuan Bawaslu Minsel ternyata secara administrasi sebagai warga Boltim. Temuan tersebut dan atas rekomendasi Bawaslu kami langsung bekerja cepat, karena Pilkada kian dekat dana data pemilih harus segera rampung.
“Sehingga, tiap temuan atau rekomendasi langsung ditindaklanjuti, biar tak ada masalah lain,”jelas Sambuaga sambil menambahkan bahwa tindaklanjut atas temuan, KPU Minsel juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulut. Sebab, ada lintas kabupaten/kota yang terlibat atas temuan KTP Ganda. Dan dampaknya, juga melibatkan dua daerah. jadi, kami hanya mendapat data dari Disdukcapil untuk daftar pemilih.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Disdukcapil guna temuan tersebut.. ‘’Dan pasti, rekomendasi Bawaslu atas 15 orang di Modoinding dinyatakan hilang hak suaranya sekaligus keadilan di Pilkada Minsel ditangguhkan,”pungkasnya. (cis)