Ratahan,Beritaonlinelokal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai proses sosialisasi pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati untuk jalur perseorangan atau independen, yang akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024.
“KPU Mitra telah mengumumkan pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan beserta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkap Sandag.
Sandag menambahkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Mitra Nomor 472 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan pesebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2024, paslon perseorangan harus memperoleh minimal 8.929 dukungan dengan pesebaran yang tersebar di 7 kecamatan.
“Syarat ini sesuai dengan ketentuan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) dan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Mitra. Selain itu, paslon juga harus menyerahkan surat pernyataan (model B-1 KWK) dan melampirkan fotokopi KTP atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan,” tutur Sandag.
Penulis : **/Dirga










