BERITA ONLINE LOKAL,TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kota pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Serta Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024. Bertempat di aula KPU Tomohon.
Hasil rapat pleno DPS tersebut, KPU mencatat DPS Pilkada 2024 di Tomohon mencapai orang 79250 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki 39628 orang dan perempuan 39622 orang.
Ketua KPU kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh menuturkan, penetapan DPS Pilkada 2024 dilakukan berdasarkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2024 yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Kemudian, dari data tersebut, KPU melakukan proses pemutakhiran data pemilih hasil Coklit dari petugas Pantarlih.
Pijoh menuturkan dalam menetapkan DPS, KPU menerapkan prinsip komprehensif. Artinya KPU berupaya agar seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terdata dalam DPS Pilkada 2024.
Selain itu menurutnya, proses penetapan DPS Pilkada 2024 juga dilakukan dengan mengutamakan validitas data. Sehingga menurut dia, identitas kependudukan pemilih dapat tercantum dengan benar.
“Data yang ada harus sesuai kondisi rill pemilih,” ujarnya, saat memimpin rapat pleno di aula KPU Tomohon.
Lanjut Albertien Pijoh Ketua KPU Tomohon menuturkan pasca penetapan DPS, KPU akan mengumumkan hasil DPS melalui website dan medsos KPU Kota Tomohon.
Disebutkan juga Pijoh, apabila ada pemilih yang namanya belum tercantum dalam DPS, maka masyarakat dapat melaporkannya kepada PPS di tingkat Kelurahan, di PPK di semua Kecamatan atau juga melaporkan langsung kepada KPU,” tuturnya.
Pengumuman DPS ini diharapkan mendapat tanggapan masyarakat, baik karena belum terdaftar, tetapi juga apabila karena ada hal – hal yang berubah misalnya karena pindah domisili, meninggal dan hal lainnya.
Diketahui, menghadiri serta menjadi peserta merupakan anggota PPK se-Kota Tomohon.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh KPU Sulut, Bawaslu Tomohon, unsur TNI/Polri dan Peliput Biro Tomohon. (*)