BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung yang dinahkodai Frenkie Son dalam memberantas korupsi di Kota Bitung diapresiasi warga kelurahan Batu Putih kecamatan Ranowulu.
Pasalnya, bantuan pabrik es di kelurahan Batu Putih dari pemerintah pusat yang sudah berlalu 20 tahun, kini mulai diungkap barisan Korps Adhyaksa Bitung.
Adapun dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah di tahun 2002 lalu baru diketahui oleh masyarakat, sejak Ketua DPK PKP Kota Bitung, Nabsar Badoa datang memenuhi panggilan oleh Kejaksaan Negeri Bitung, melalui surat Nomor: B-01/P.1.14/Fd.1/12/2022 tanggal 04 Januari 2022 terkait dugaan Penyalahgunaan Bantuan dari Kementerian Perindustrian Perdagangan Republik Indonesia.
Salah satu tokoh pemuda Kelurahan Batuputih Hendri Jack Palamia kepada awak media, Kamis (13/1/2022), mengapresiasi Kejari Bitung telah mengangkat kasus dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah, yang selama ini tak di ketahui oleh masyarakat.
“Jujur kami tidak tau sama sekali, kalau pabrik es ini, adalah bantuan Pemerintah. Kami baru mengetahui ketika pemberitaan ini viral di media sosial,” ucapnya.
Dirinya pun secara lantang menyatakan dukungan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Bitung terkait dengan pengembangan serta pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan bantuan di Batu Putih. “Intinya, kami sangat mendukung langkah Kejari,” ujarnya.
Jack juga menuturkan, seharusnya pihak pengelola wajib memberikan informasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat, ketika ada kendala operasional pabrik es tersebut.
“Mereka lebih mengerti tentang aturan dan mekanisme atas bantuan tersebut. Tapi sangat disayangkan kami tak pernah tahu kalau ternyata sejumlah fasilitas pendukung operasional pabrik tersebut bermasalah. Kami menduga ada faktor sengaja untuk mencari keuntungan lain mengatasnamakan masyarakat Batu Putih,” sesalnya.
“Kami sangat berharap Kejaksaan Negeri Bitung bisa mengungkap siapa dalang di balik dugaan kasus tersebut,” tambah Jack.
Sementara itu, pemanggilan Nabsar yang juga anggota DPRD Kota Bitung diduga punya keterlibatan terkait sejumlah fasilitas penunjang bantuan pabrik es, yakni mesin es balok dan mini cold storage yang sudah diakuisi atau dialihkan kepada dirinya sejak tahun 2010.
Hal ini pun diakui Nabsar, saat dikonfirmasi awak media usai memberikan keterangan. “Pada tahun 2010 saya diminta untuk mengelola mesin es batu dan cold storage, untuk mesin es balok pun sudah rusak dan sudah tidak bisa diperbaiki. Tapi mini cold storage sampai sekarang masih jalan dan saya gunakan pribadi bukan di pabrik,” bebernya, Jumat (7/1/2022) lalu.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son saat dikonfirmasi terkait hal ini, enggan berkomentar banyak. “No Comment, pada intinya sementara lidik,” singkatnya.