Musdes Maulit Tetapkan RKPDes dan Rancangan APBDes 2026

Pasan, BeritaOnlineLokal.com – Pemerintah Desa Maulit Kecamatan Pasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sekaligus rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Maulit Selasa (27/1/2026).

Musdes tersebut menjadi forum strategis dalam menentukan arah pembangunan desa sekaligus penyesuaian kebijakan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat.

Sejumlah agenda krusial dibahas secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat desa.

Hukum Tua Desa Maulit Hopni Tumboimbela menjelaskan bahwa salah satu fokus utama pembahasan adalah pengalokasian Dana Desa sesuai regulasi terbaru dari kementerian terkait.

Di antaranya adalah penetapan alokasi 20 persen dana untuk program ketahanan pangan yang terintegrasi dengan upaya pencegahan stunting di tingkat desa.

Selain itu, Musdes juga membahas penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat.

Tak kalah penting, dilakukan pula pembaruan dan penyesuaian data penerima manfaat agar program bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

“Musyawarah ini menjadi wadah penting untuk menyelaraskan perencanaan dan pelaksanaan anggaran desa agar benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat,” kata Hopny dalam pemaparannya.

Di sektor pembangunan, program fisik kembali ditetapkan sebagai salah satu prioritas utama dalam RKPDes 2026.

Pemerintah desa menilai pembangunan infrastruktur dasar masih menjadi kebutuhan mendesak guna menunjang aktivitas ekonomi dan pelayanan publik warga.

Musdes penetapan RKPDes dan rancangan APBDes ini turut dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, Ketua TP-PKK Desa Maulit, serta tokoh masyarakat.

Kehadiran berbagai unsur tersebut memperkaya diskusi dan memberikan masukan konstruktif terhadap arah kebijakan pembangunan desa ke depan.

Melalui forum ini, Pemerintah Desa Maulit menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan.

Dengan keterlibatan aktif warga, diharapkan kebijakan desa yang dihasilkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan pada tahun anggaran 2026.

Peliput : */Dirga