BERITA ONLINE LOKAL,TOMOHON—Terkait jadwal pengajuan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021, Pemerintah Kota Tomohon secara Administratif Walikota telah menyampaikan kepada Ketua DPRD lewat Surat Walikota nomor 48/WKT/III-2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang penyampaian LKPJ berserta dokumen LKPJ untuk dapat diagendakan dalam rapat paripurna, dan sudah diterima oleh Ketua DPRD tertanggal 14 Maret 2022.
Hal hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong, Rabu (20/4).
Politisi PDI-Perjuangan Kota Tomohon itu menjelaskan sesuai pasal 18 Permendagri nomor 18 Tahun 2020 disebutkan bahwa, LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Secara normatif Walikota Tomohon tidak terlambat dalam menyampaikan LKPJ. Sebab, penjadwalan Paripurna DPRD Tomohon untuk Penyampaian LKPJ 2021 merupakan kewenangan DPRD Kota Tomohon yang diputuskan lewat rapat Badan Musyawarah,” kata Lengkong.
(Meyfi benua)