Manado, Berita Online Lokal. Com- DPRD Provinsi Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang APBD TA.2026 serta Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 buah Ranperda tersebut serta Tanggapan dan atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi, Senin (24/11/2025) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dalam pengantarnya memberikan kesempatan kepada fraksi PDIP untuk membacakan pemandangan umum fraksi.
Juru bicara Fraksi PDIP Royke Roring saat membaca pandangan umum fraksi mengatakan, terkait Ranperda tentang perubahan nama dari PT Sulut Hebat perseroan daerah menjadi Sulut Maju perseroan daerah dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi PDIP memandang bahwa ini merupakan paradigma proresif dari Pemprov Sulut.
Menurutnya, Ranperda ini sebagai wujud dari pada usaha guna untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah sebagaimana yang diamanatkan dari undang-undang RI nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
Fraksi PDIP juga berharap, Ranperda dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah yang berindikasi pada peningkatan pendapatan asli daerah.
“Ini berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang dimanatkan pada PP Nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah,” jelas Royke Roring. (JoTam)










