
BERITA ONLINE LOKAL,MINAHASA –KPU Minahasa menggelar Pelantikan dan Apel Akbar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Pelaksanaan Coklit Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada Kabupaten Minahasa.Yang bertempat di Wale Ne Tou Minahasa, Tondano dan Auditorium Universitas Sam Ratulangi, Manado pada Senin, 24 Juni 2024. Senin 24/6/24.
Pelantikan ini dihadiri Komisioner KPU Lidya Malonda Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi, Komisioner KPU Ketua Divisi Teknis Rijali Soerotinojo mewakili Forkopimda Minahasa, PPK dan PPS se-Kabupaten Minahasa.

Diketahui Sebanyak 956 petugas Pantarlih yang tersebar di 572 TPS, 270 Desa/Kelurahan dan 25 Kecamatan dilantik dan diangkat sumpahnya untuk menjalankan tugas selama satu bulan yang akan dimulai sejak 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.
Mewakili Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Rendy Suawah, melalui Komisioner KPU Ketua Divisi Sosialsiasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Arif Kurniawan, dalam sambutannya berharap supaya petugas Pantarlih dapat melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat buat rekan-rekan Pantarlih yang telah dilantik hari ini, saya berharap rekan-rekan Pantarlih melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas agar tidak terpengaruh kepentingan golongan,”ucap Kurniawan”.
Adapun tujuan tugas Pantarlih yakni ;
– Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih
-Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
– Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
– Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
– Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran,dan
– Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS.
Secara teknis menurut Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih,
Selain itu,Pantarlih juga memiliki tugas antara lain:
1. Mengikuti bimbingan teknis;
2. Menyusun rencana kerja;
3. Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;
4. Melaksanakan Coklit;
5. Membuat laporan harian;
6. Menentukan alamat potensial TPS;
7. Menyusun laporan hasil coklit;
8. Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan
9. Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih
Serta Petugas di minta agar dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Acara ini tentunya menandai langkah awal penting dalam persiapan Pilkada serentak 2024.
Untuk itu,dengan harapan semua proses pemilu dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi, sehingga masyarakat Sulawesi Utara dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Dengan dilantiknya petugas Pantarlih ini, diharapkan juga proses pemutakhiran data pemilih akan semakin akurat, sehingga daftar pemilih tetap (DPT) yang dihasilkan benar-benar mencerminkan jumlah pemilih yang berhak. Hal ini akan sangat berpengaruh pada kelancaran dan kredibilitas Pilkada serentak 2024.
Tambahnya,dengan terlaksananya,Apel akbar dan pelantikan Pantarlih ini merupakan bukti keseriusan KPU Sulut dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu, demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkeadilan di Sulawesi Utara.”tutupnya”.
Pelantikan ini diakhiri dengan pemakaian rompi dan topi kepada dua orang perwakilan petugas Pantarlih oleh Lidya Malonda dan Rijali Soerotinojo.