Pemberhentian JAK sebagai Anggota DPRD Prov Sulut Direkomendasikan ke Kemendagri

Peliput : Meyfi benua

BERITA ONLINE LOKAL, MANADO– Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Utara akhirnya mengambil keputusan terhadap Wakil Ketua DPRD James Arthur Kojongian (JAK) atas kasus yang viral beberapa pekan terakhir.

Keputusan BK ditindaklanjuti dengan direkomendasikannya pemberhentian sebagai pimpinan dan anggota DPRD ke Kemendagri. JAK dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota dewan yang dinilai tidak pantas menjadi contoh bagi masyarakat lewat vidio saat menyeret istri sah Michaela Paruntu (MEP) dengan kendaraannya.

Adapun keputusan rekomdasi pencopotan JAK dibacakan dalam rapat paripurna, Selasa (16/02/2021).

“Berdasarkan keputusan Badan Kehormatan yang telah dibacakan oleh ketua, maka DPRD sulut mengumumkan bahwa, pertama mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil etua DPRD Sulut,”ujar Ketua DPRD Sulut Andi Silangen,,Selasa(16/02/2021).

Sedangkan point yang kedua, Silangen menyebut bahwa pemberhentian James Arthur Kojongian dari Anggota DPRD Sulawesi Utara sesuai dengan mekanisme diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan yakni partai Golkar..

“Untuk selanjutnya keputusan DPRD ini akan dilaporkan Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur. Itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkas Silangen.

Saat paripurna, JAK tidak terlihat hadir.