Pemerintah Desa Kauneran Satu Alokasikan 8 Persen Dandes untuk Covid-19

MINAHASA— Pemerintah Desa Kauneran Satu Kecamatan Sonder menggunakan 8 persen dana desa untuk penanganan Covid-19. Hukum Tua Desa Kauneran Satu Franky Keintjem mengatakan pihaknya ikut menjalankan edaran dari kementerian untuk mengalokasikan dana desa pada upaya penanganan Covid-19.

“Penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 memang prioritas. Sesuai dengan edaran  yang wajib ditindaklanjuti seluruh desa yang ada. Untuk Desa Kauneran Satu kita tindaklanjuti dengan pengadaan barang berupa kebutuhan masyarakat yakni masker dan hand sanitizer serta makan minum dan pengadaan seragam petugas termasuk juga pengadaan oerlengkapan di rumah isolasi,”ujar Hukum Tua Keintjem yang didampingi Kelly Keintjem, Bendahara Desa Kauneran.

Untuk alokasi dana desa 8 persen di desa tersebut berjumlah Rp55.100.000.

Masyarakat tetap diingatkan untuk sebisa mungkin mengurangi kegiatan diluar rumah karena kondisi penyebaran covid masih meningkat. “Pembagian masker dan hand sanitizer dilakukan langsung seluruh aparat desa dengan tetap mengingatkan masyarakat untuk menjaga jarak dan tetap menggunakan masker,”pungkas Keintjem.