Peliput : Hendra Janis
BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Bupati Kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana SE ME bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (NKPKS) terkait program perlindungan BPJAMSOSTEK bagi pekerja Formal dan Informal yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2021.
Penandatanganan pertama dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sangihe dengan Kepala BPJS Wilayah Sulawesi Utara Hedryanto disaksikan oleh Arif Budiarto selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku, kemudian penandatanganan oleh Kadisnaker Daerah Sangihe Dokta Pangandaheng dan Kepala BPJS wilayah Sulut Hedryanto, dan disaksikan langsung oleh Bupati Sangihe dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku.
“Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah kabupaten Sangihe dalam memproteksi pekerja formal dan informal,” ujar Gaghana, bertempat di room meeting Four Point Hotel Manado, Senin 8 Maret 2021.
Sementara itu, Kepala Disnaker Sangihe Dokta Pangandaheng mengatakan untuk jumlah tenaga kerja formal maupun informal yang terakomodir sebanyak 5115 peserta. Selain itu, pihak Disnaker akan kembali melakukan verifikasi data di tahun 2021 ini.
“Sesuai data hingga 31 Desember 2020 lalu, untuk tenaga kerja yang diberikan program perlindungan kecelakaan kerja maupun kematian baik formal dan informal totalnya 5115 peserta. Sedangkan tahun 2021, akan kembali dilakukan verifikasi, antara lain THL yang sudah menjadi ASN, mengundurkan diri atau berhenti dari THL, ketua-ketua RT serta kepala lingkungan yang sudah selesai periode. Verifikasi ini ditargetkan selesai minggu depan, agar nanti bisa diakomodir pada tahun 2021 ini,” jelas Pangandaheng.
Turut hadir pula pada acara tersebut, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku Bpk Arif BUdiarto, Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku Aris Muiin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Hedryanto, Kadis Naker Sangihe Drs Dokta Pangandaheng, Kaban Keuangan Sangihe Femmy Montang SE AK, Kabag hukum Setda Sangihe Timpua Gaghana SH serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Sulut.