BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Pemerintah Kabupate Kepulauan (Pemkab) Sangihe bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melakukan penandatangan Memorandum of Understand (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Senin (19/9/2022) bertempat di ruang serbaguna rumah jabatan bupati. Penandatanganan dilakukan Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan dan Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe Eri Yudianto SH MH.
Tamuntuan mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan kerjasama antara Pemda dan Kejari Sangihe terkait dengan penyelesaian masalah hukum yang terjadi di lingkup pemerintah daerah kepualuan Sangihe.
“Tentunya kerjasama ini sangat baik. Saya selalu mengharapkan dan selalu menyampaikan ke jajaran perangkat daerah, agar jangan sampai melakukan sesuatu yang akan berhadapan dengan masalah hukum, jadi seluruh kegiatan yang ada di Pemerintah daerah kepulauan Sangihe harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Tamuntuan, ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, Kajari Sangihe Eri Yudianto mengatakan bahwa dengan adanya kerjasama ini, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe mempunyai kewenangan untuk mewakili pemerintah daerah dalam hal ini terkait dengan perkara di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
“Sebetulnya banyak hal yang bisa kita lakukan dengan pemerintah daerah terkait dengan tugas fungsi kita masing-masing, dan salah satu tugas fungsi dari Kejaksaan yaitu melakukan pendampingan hukum terhadap pemerintah daerah,” ujar Kajari.
“Lewat penandatanganan kesepakatan bersama in,i pihak kami (Kejaksaan) bisa memberikan dukungan, sekaligus pengawasan terhadap pembangunan yang sedang dilakukan, agar bisa berhasil dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum,” tutup dia.