Pemkot Tomohon Sosialisasi Pelaporan LKPM Kepada Pelaku Usaha

BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON–Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH mengatakan Pemerintah berharap para pelaku usaha usaha dapat melaksanakan aturan tentang hak dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH melalui Sekretaris Kota Edwin Roring SE ME saat membuka sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Bagi Pelaku Usaha di Kota Tomohon bertempat  Wise Hotel Tomohon, Selasa (27/06/2023).

“Sekkot menyampaikan kegiatan ini sangat penting dalam rangka mengaktualisasikan penyelenggaraan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” ujarnya.

Pemerintah Kota Tomohon sangat mengharapkan kepada para pelaku usaha agar dapat melaksanakan aturan tentang hak dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hal ini tentu akan menggambarkan realisasi investasi yang ada di Kota Tomohon,” ujarnya.

Selain itu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Anneke G Maindoka S Sos MSi, dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini memberikan pemahaman pengertian dan petunjuk bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal, supaya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Kegiatan ini bertujuan mewujudkan standarisasi dan atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dan perkembangan realisasi penanaman modal dan atau kewajiban kemitraan,” ucapnya.

Kegiatan ini yang diikuti oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, restoran & cafe yang berinvestasi di Kota Tomohon baik PMDN maupun UMKM.

Turut dilakukan penyerahan penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh melaporkan LKPM di semester II tahun 2022 sekaligus penyematan tanda peserta kepada perwakilan peserta.  (Hendro)