Polres Sangihe Ringkus Dua Pengedar dan Sita Ratusan Butir Obat Keras

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan dua warga yang diduga menjadi pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl. Kedua terduga pelaku tersebut diamankan pihak Satuan Narkoba di dua tempat yang berbeda.

Dijelaskan Kasat Narkoba Juknais Katiandagho, awalnya pelaku pengedar dilakukan penangkapan terhadap JT (30) warga Kelurahan Tapuang, pada hari Jumat (28/1/2022) sekira Pukul 20.30 Wita di Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna timur. Dalam penangkapan tersebut, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa obat keras sebanyak 27 butir, satu unit HP serta uang hasil transaksi sejumlah Rp 350 ribu.

Setelah melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku JT. Akhirnya pihak Satuan Narkoba pun berhasil meringkus target kedua yaitu RT (44) warga Tidore, Kecamatan Tahuna timur. Penangkapan terduga RT dilakukan di Kampung Binebas pada hari Sabtu (29/1/2022) sekira Pukul 16.40 Wita, sedangkan barang bukti berupa obat keras dengan jenis yang sama sebanyak 715 butir berhasil diamankan pihak Satuan Narkoba, ternyata disembunyikan pelaku RT di Kampung Lapango, Kecamatan Manganitu selatan.

Dikatakan Katiandagho, saat ini keduanya sudah di amankan di Mapolres Sangihe. Sedangkan pasal yang di persangkakan adalah Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 yang di ubah dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2020. jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Keduanya sudah kami amankan, selain tersangka kami juga berhasil menyita barang bukti. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan. Salah satu tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkap Katiandagho.