BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Masih ingat dengan proyek dana kelurahan tahun 2019 yang sampai saat ini realisasi di sejumlah kelurahan tak kunjung selesai.
Seperti tiga paket proyek dana kelurahan di Kecamatan Ranowulu yang penyelesaiannya tak kunjung jelas, padahal dananya mencapai ratusan juta.
Dari data yang diperoleh awak media, ketiga paket proyek itu adalah pekerjaan di Kelurahan Danowudu dengan nilai Rp 258.200.000, Kelurahan Pinasungkulan dengan nilai Rp 258.500.000 dan Kelurahan Duasudara dengan nilai Rp 258.350.000.
Ketiga proyek tersebut diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai apa yang tertera di dalam kontrak, mayoritasnya pada pekerjaan pengadaan perpipaan dan pembuatan drainase.
Hal ini dinilai menyisakan misteri, pasalnya ketiga paket proyek itu dikabarkan sudah menjadi temuan APIP dan BPK merekomendasikan agar kontraktor dikenakan TGR.
Menanggapi hal ini, salah satu tokoh pemuda Kota Bitung Novri Topit menegaskan, bahwa harus ada langkah tegas dari Inspektorat agar proyek dana kelurahan betul-betul diseriusi pihak ketiga yang diberi kepercayaan untuk bekerja.
“Proyek dana kelurahan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Nah, kalau ada yang terbengkalai dari tahun 2019, bagaimana masyarakat menikmatinya?,” katanya, Minggu (22/5/2021).
Menurutnya, Inspektorat harus berani menindaklanjuti temuan tersebut agar publik tau bahwa mereka serius dan berkomitmen dalam pengawasan.
“Kami ingin lihat taringnya Inspektorat dalam penegakan terkait temuan ini. Apalagi saat ini Pemkot Bitung dibawah kepemimpinan Maurits-Hengky sosok yang memiliki track record bagus, selain itu mempunyai komitmen kerja cepat dan tepat disertai dengan keterbukaan informasi di segala bidang,” tandas Novri.
“Tentunya untuk TGR ada batas waktunya. Kami meminta aparat hukum, baik Kejaksaan maupun Polres juga mengatensi kasus ini karena sudah berjalan tiga tahun,” tambah Novri.
Terpisah, Kepala Inspektorat Daerah Kota Bitung Yoke Senduk saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait hal ini membenarkan, bahwa berdasarkan audit pada tiga proyek tersebut ditemukan ada kekurangan volume pekerjaan.
“Benar temuan tersebut mayoritasnya pada pekerjaan pengadaan perpipaan dan pembuatan drainase. Awalnya jumlah temuan senilai Rp199 juta tapi ada pekerjaan yang ternyata sudah dikerjakan. Kami sudah bentuk tim dan langsung memanggil pihak pelaksana,” singkatnya.
Diberitakan, proyek pekerjaan tersebut diduga dimonopoli oleh satu orang kontraktor dengan menggunakan perusahaan berbeda.
Adapun pelaksana pekerjaan di 3 (tiga) kelurahan tersebut, CV. Julidka Blessing dengan lokasi pekerjaan di kelurahan Danowudu, CV. El-Charis di kelurahan Pinasungkulan dan CV. Anugerah Tritunggal di kelurahan Duasudara.