PEMERINTAH Kabupaten Minahasa Selatan mengeluarkan surat edaran nomor 129/200/BMS-Bg Kesra/VII- 2020 tentang pengucapan syukur Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2020. Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Minahasa Selatan Christian Eugenia Paruntu ini menerangkan beberapa hal terkait pelaksanaan tradisi pengucapan di masa pandemi.
Sesuai hasil pembicaraan antara pemerintah daerah dengan Badan Kerjasama antara Umat Beragama dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Minahasa Selatan tentang pelaksanaan tradisi pengucapan syukur tahun 2020 di kabupaten minahasa selatan maka dengan ini perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Mencermati situasi dan kondisi saat ini bahwa sampai dengan Selasa 7 Juli 2020 Kabupaten Minahasa selatan masih belum ditetapkan sebagai wilayah aman Covid 19 oleh pemerintah dimana terdapat 38 orang dalam pemantauan (ODP), 11 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 21 orang Positif terkontaminasi. 9 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh, 7 orang masih dalam perawatan dan 5 orang lainnya telah meninggal dunia akibat covid 19.
Atas dasar tersebut pemerintah kabupaten Minahasa Selatan mengeluarkan surat edaran yang dikeluarkan pada 1 juli 2020 yang menghimbau agar seluruh kegiatan ibadah untuk sementara diselenggarakan di rumah masing-masing.
“Dengan tidak mengurangi rasa syukur kita atas anugerah dan penyertaan Tuhan yang Maha Esa maka demi keamanan dan keselamatan bersama dengan ini diminta kepada seluruh Camat untuk menghimbau para lurah, hukum tua, pimpinan agama dan seluruh masyarakat di wilayah masing-masing agar di masa pandemi covid 19 ini perayaan pengucapan syukur dilaksanakan dengan berpusat pada kegiatan ibadah di rumah masing-masing, “jelas Bupati.
Seluruh warga yang ada diingatkan untuk tidak mengundang atau menerima tamu, tidak menyediakan makanan minuman dan atau tidak melaksanakan kegiatan silaturahmi atau pelesir melalui pertemuan fisik seperti tradisi yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya sebagai gantinya kiranya masyarakat dapat melaksanakan silaturahmi dengan manfaatkan fasilitas elektronik atau media sosial masing-masing dengan mengangkat tagar #minseltetapbersyukur.
Kepada seluruh camat agar memastikan kepatuhan pelaksanaan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya dan berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan surat edaran ini maka akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Itu dia isi surat edaran terkait pengucapan Minsel, jadi untuk tahun ini tradisi macet pengucapan tak akan nampak.(citra soputan)