Manado Berita Online Lokal. Com- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW 2015-2026 masuk tahap finalisasi antara Pansus DPRD selaku pembahas dan eksekutif (Dinas PUPR) selaku pengusul, Rabu (18/2/2026).
Dalam pembahasan finalisasi, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mempertanyakan keberadaan dari pulau-pulau kecil yang masuk dalam kawasan pertambangan seperti yang ada pada pasal 88 Ranperda RTRW.
Menurutnya, keberadaan pulau-pulau kecil yang masuk kawasan pertambangan atau hutan lindung perlu ada solusi, karena mengingat di wilayah tersebut sudah ada penduduk yang memiliki sertifikat.
Dia menyarankan agar pasal yang mengatur pulau-pulau kecil tersebut agar benar-benar dapat diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah sosial di tengah masyarakat.
Diketahui wilayah pertambangan di Provinsi Sulawesi Utara yang disetujui oleh Pemerintah Pusat berjumlah 230 blok dan untuk wilayah BMR memiliki blok yang terbanyak. (JoTam)










