Manado, Berita Online Lokal.Com- DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (10/03/2023) yang dilaksanakan di ruang Paripurna.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD dr Fransiscus Andi Silangen, S.pB, KBD didampingi Wakil Ketua DR Victor Mailangkay SH. MH, James Kojongian, ST, MM, dan Billy Lombok, SH serta dihadiri Wakil Gubernur Steven Kandow, Sekprov, Sekwan dan Kepala SKPD lingkup Pemprov Sulut.
Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen, S.pB, KBD memberikan kesempatan kepada fraksi – fraksi untuk membacakan tanggapannya.
Sandra Rondonuwu (F-PDIP), Nick Lomban (F-Nasdem), Inggriet Sondakh (F-PG), Hendry Walukouw (F- PD) dan Herol Kaawoan (F-Nyiur Melambai) dalam laporannya memuat beberapa catatan yang intinya menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk dibahas pada pembahasan lanjutan sesuai dengan aturan dan tahapan.
Kemudian Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen, S.pB, KBD mengatakan, menindaklanjuti surat Ketua DPRD Sulut nomor 160/DPRD/143/2023 tanggal 9 Maret 2023, perihal permintaan nama – nama Pansus DPRD Sulut dan oleh fraksi – fraksi telah mengusulkan nama – nama keanggotaan Pansus DPRD pembahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut : Fransiscus Andi Silangen, Victor Mailangkay, James Kojongian dan Billy Lombok sebagai koordinator.
Sandra Rondonuwu (F-PDIP), Imelda Rewah (F-PDIP), Melisa Gerungan (F-PDIP), Boy Tumiwa (F-PDIP), Jems Tuuk (F-PDIP), Herry Rotinsulu (F-PDIP), Hilman Idrus (F-PDIP), Nick Lomban (F-Nasdem), Stela Runtunewe (F-Nasdem), Alfian Bara (F-Nasdem), Raski Mokodompit (F-PG) Inggriet Sondakh (F-PG), Kristo Lumentut (F-PD), Sjenny Kalangi (F-Nyiur Melambai), Ayub Ali, (F-Nyiur Melambai).
Fransiscus Andi Silangen juga menjelaskan, Pansus ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut dinyatakan sah dan akan memulai bertugas serta nama – nama keanggotaan Pansus akan dituangkan dalam keputusan DPRD Provinsi Sulut. (JoTam)