Manado, Berita Online Lokal. Com- Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyayangkan penyimpangan/kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp 7,5 miliar.
Mereka menilai mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan atau advertorial tersebut dikarenakan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara tidak mempunyai pola baku atau standard dalam penyerapan anggaran kegiatan.
Hal tersebut mendorong Anggota Komisi I Henry Walukow angkat suara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (26/10/2026) dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka evaluasi terhadap capaian program kegiatan priode triwulan III dan IV tahun anggaran 2026 serta rencana kegiatan anggaran tahun 2027.
Menurutnya, ke depan untuk tahun anggaran 2027, Kadis DKIPS Sulut Zainudin Saleh Hilimi harus mampu menerapkan pola baku dalam penyerapan anggaran media.
Henry Walukow mengingatkan akan pentingnya penerapan pola baku di tahun anggaran tahun 2027, agar ada parameter yang jelas bagi masing-masing media seperti jumlah rating, tingkat kehadiran media dalam peliputan, serta indikator objektif lainnya.
“Harus ada pola baku yang disiapkan Dinas Kominfo sepanjang tahun 2027 dan memiliki parameter terkait besaran jumlah anggaran bagi masing-masing media, sehingga akan mempermudah DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,”jelas Sekretaris Fraksi Partai Demokrat.
Langkah ini akan mempermudah dalam melakukan pengawasan legislatif dan juga memberikan proteksi hukum bagi jajaran Dinas Kominfo dalam mengelola anggaran publik. (JoTam)










