Manado, Berita Online Lokal. Com- Komisi IV DPRD Provinsi Sulut mendapat perhatian dan sorotan atas minimnya anggaran pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Sulawesi Utara.
Ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Loius Schramm menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Sulut Noldi Salindeho dan jajaran staf, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, anggaran yang ada tidak sebanding dengan kebutuhan pengawasan terhadap masuknya tenaga kerja asing di daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Louis mengungkapkan bahwa anggaran pengawasan ketenagakerjaan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp476 juta. Namun pada triwulan pertama tahun 2026, anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp15 juta.
“Kalau rata-rata hanya 15 sampai 20 juta per triwulan, berarti total setahun jauh lebih kecil dibanding tahun 2025. Dengan kondisi seperti ini, tenaga kerja asing yang masuk ke Sulut pasti hanya lewat saja tanpa pengawasan maksimal,” tegas Louis.
Loius Schramm menilai, anggaran tersebut sangat memprihatinkan mengingat aktivitas investasi dan perusahaan asing di Sulawesi Utara terus berkembang.
Ia bahkan mempertanyakan validitas data jumlah TKA yang dimiliki Disnakertrans Sulut. Berdasarkan data resmi, jumlah tenaga kerja asing di Sulut tercatat sekitar 80 orang. Namun Louis meyakini angka tersebut jauh lebih besar di lapangan.
“Perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan China di Sulut sangat banyak. Contohnya Conch dan Hotel NDC, itu isinya banyak tenaga kerja asing. Kalau data hanya 80 orang berarti ada yang tidak sinkron,” ujarnya.
Meski memberikan kritik keras, Louis Schramm menegaskan dirinya tidak sepenuhnya menyalahkan Disnakertrans Sulut. Ia memahami lemahnya pengawasan salah satunya dipicu keterbatasan anggaran operasional yang dinilai sangat minim.
“Saya tidak menyalahkan Disnakertrans, karena memang anggaran pengawasannya tidak masuk akal,” katanya.
Louis pun mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar memberi perhatian lebih serius terhadap penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait keberadaan tenaga kerja asing. Menurutnya, pengawasan yang optimal penting untuk memastikan keberadaan TKA tetap sesuai aturan dan tidak merugikan tenaga kerja lokal.(JoTam)










