BERITA ONLINE LOKAL,TOMOHON–Nasib malang menimpa DW seorang anak berusia 9 Tahun asal Tombariri, lantaran mata hingga mulut dari bocah yang masih duduk di bangku SD itu, diolesi cabe oleh RW (39) yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Aparat Polres Tomohon melalui Tim URC Totosik Polres Tomohon langsung bergerak menciduk tersangka, berkat laporan masyarakat yang tak tega melihat peristiwa kejadian tersebut.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK didampingi Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung Sdb membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan Kapolres, begitu viral nya video yang diunggah warga yang menyaksikan kejadian, pihak nya langsung terjun ke lokasi. Mokupa Tombariri masuk dalam wilayah pemkab Minahasa, namun wilayah hukum nya masuk ke Polres Tomohon.
“Tersangka yang diamankan adalah RW alias Rocky, warga Desa Mokupa usai menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 9 tahun. Perbuatan tersangka sudah demikian sadis dan walaupun sudah di tegur warga, tak diindahkan tersangka yang tetap menganiaya anaknya,” jelas Kapolres.
Dari catatan kepolisian, perbuatan pelaku memukul korban sudah berulang kali dan pada tahun 2020 pelaku pernah diamankan di Mapolsek Tombariri akibat perbuatan serupa.
Kini Pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon guna kepentingan penyidikan.
(Meyfi benua)