BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Sehari pasca dibentuk, Panitia kerja (Panja) DPRD Kota Bitung langsung action menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024.
Hal ini dibuktikan, saat Panja DPRD memanggil Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama 5 (lima) instansi lainnya, Rabu (11/6/2025) di ruang rapat Kantor DPRD Kota Bitung.
Dari pantauan awak media, rapat yang dipimpin Ketua Panja DPRD Bitung, Hi. Ramlan Ifran didampingi Wakil Ketua, Raymond Oentomo berlangsung alot. Dimana para legislator menguliti pihak eksekutif terkait temuan yang diungkap BPK dalam laporan hasil pemeriksaan.
Dimana terungkap masih ada 25 temuan dari 31 temuan BPK yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung. “Selama 15 tahun, baru sekarang DPRD Kota Bitung membentuk Panja dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK RI. Ini komitmen kami anggota dewan menjalankan fungsi pengawasan agar kedepan pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan berjalan lebih baik lagi dan bisa kembali meriah opini wajar tanpa pengecualian atau WTP,” tegas sang Politisi Nasdem, Ramlan Ifran.
Sementara itu, respon cepat dalam upaya penyelesaian temuan dari BPK, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bitung, Cherry Mamesah menyarankan agar Pemerintah Kota Bitung segera membentuk tim tindaklanjut.
“Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang, pembentukan tim tindaklanjut dalam rangka memastikan bahwa rekomendasi BPK dilaksanakan sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan menghasilkan peningkatan kinerja atau perbaikan yang nyata,” ucapnya.
“Mengidentifikasi temuan BPK yang membutuhkan tindaklanjut dan melakukan klarifikasi lebih lanjut. Pada intinya membuat rencana aksi yang detail untuk menindaklanjuti temuan, termasuk tahapan-tahapan dan pihak-pihak yang terlibat dalam temuan tersebut,” tambah Cherry yang dikenal sangat vokal.
Dalam rapat tersebut juga hadir anggota Panja DPRD Bitung, Ahmad Syafrudin Ila, Dewi Suawa, Yosef Katopo, Denny Liemitang, Yani Ponengoh dan Lady Lumantow.
Adapun pihak eksekutif yang terundang yakni, Inspektorat Kota Bitung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Perumda Pasar Kota Bitung.










