Sekwan DPRD Minut Jossy Kawengian Menerima Kunjungan Kerja DPRD Kota Manado

Peliput: INNOR
BERITA ONLINE LOKAL, MINUT– Kunjungan Kerja DPRD Kota Manado di DPRD Minahasa Utara, diterima langsung oleh Sekwan DPRD Minut Jossy Kawengian di ruang kerjanya, Jumat (5/3/2021).

Anggota DPRD Kota Manado, Lili Binti didampingi anggota dewan Juriani Rurubua, Mona Kloer menyatakan bahwa kedatangan di Minut untuk mempertanyakan tentang dana dana yang direvisi di DPRD. “Bagaimana implementasinya seperti apa, begitu juga kegiatan kegiatan setelah adanya Covid-19 berapa banyak anggaran yang terkurang karena pastinya banyak anggaran yang terpotong nantinya. Kami juga akan melihat seperti ada perbandingan di Kota Manado dengan adanya kepemerintahan yang baru, kita juga akan mempelajari sistemnya seperti apa. Selanjutnya terkait perpres No. 33 tahun 2020, otomatiskan anggota dewan lebih fokus ke dalam daerah dibandingkan keluar daerah. Mengingat anggaran lebih kecil jadi fokus saja kedaerah kita bagaimana kita melihat selama ini kan kita banyak keluar daerah mengikuti perbandingan studi banding keluar, jadi kita juga harus melihat perbandingan yang ada di daerah daerah kabupaten/kota yang lain. Jujur baru kali ini datang di DPRD Minut, ternyata dibandingkan dengan DPRD Kota Manado gedungnya kita kalah jauh dibandingkan dengan DPRD Minut. Jangan kita hanya fokus diluar daerah, jadi kita harus melihat daerah kita di Sulut, perkembagan daerah yang lain malah lebih maju, jadi kita akan mendorong kepemerintahan Kota  Manado mengikuti daerah lain seperti di kabupaten Minut dan kabupaten lain di Sulut,” jelas Binti

Sekwan DPRD Minahasa Utara, Jossy Kawengian menjelaskan bahwa, Kunjungan kerja Anggota Dewan Kota Manado ini terkait Perpres 33 tahun 2020 kan sudah jelas, angka angkanya sudah jelas, jadi kita ikuti saja dulu tidak bisa melenceng di situ, propinsi juga mengacu perpres No. 33 tahun 2020, sudah ada standar masukan kemudian penyusunan perbub perjalanan dinas sementara disusun kemudian setelah itu akan di fasilitasi ke provinsi juga sebelum ditanda tangani.

“Mereka melakukan Konsultasi tentang hal-hal yang terkait dengan pokok-pokok substansi Permendagri 64 tahun 2020 serta Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional. Jadi sekali lagi kunjungan kerja mereka dalam rangka melakukan Konsultasi berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020 menyangkut dengan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah termasuk operasional, serta tunjangan kinerja,”ucap Sekwan