Lebih Lanjut Sorongan Mengatakan Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Resiko ini merupakan program sinergitas antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Prof Dr (HC) Olly Dondokambey dan Wagub Drs Steven Kandouw beserta Pemkab Minahasa Tenggara dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati Ronald Sorongan MSi.
Dalam arahannya usai menyerahkan secara simbolis sertifikat NIB kepada pengusaha di kabupaten Minahasa Tenggara Bupati Sorongan mengatakan adanya penyerahan NIB perorangan ini mengibaratkan para pengusaha tersebut telah legal. Ibaratnya kita sebagai pengendara kendaraan bermotor telah memiliki SIM yang akan digunakan saat mengendarai kendaraan.
“Adanya NIB ini akan membawa berbagai kemudahan bagi pengusaha mikro di kabupaten Minahasa Tenggara. ibaratnya pengusaha akan memiliki kemudahan-kemudahan fasilitas hingga permodalan dana maupun peralatan dalam berusaha melalui instansi terkait.” Kata Sorongan.
Bupati Sorongan menjelaskan, Pengusaha mikro kini terus berkembang dan menjamur, kalian merupakan tiang penyangga perekonomian Negara. Dimana berbagai pelaku usaha mikro yang mempekerjakan 2-4 orang karyawan akan membantu perekonomian masyarakat.
” Jadi bisa dipastikan NIB ini sangat diperlukan dan berguna bagi para pengusaha”tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PMPTSPD Boyke Akay mengungkapkan kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Sulut bersinergi dengan Pemkab Minahasa Tenggara untuk membantu para pengusaha mikro dan IRT mendapatkan legalitas dalam berusaha. Sehingga nantinya para pengusaha akan dimudahkan dalam berbagai hal termasuk pinjaman dana permodalan bagi pengusaha mikro dan IRT.
“Semoga keberadaan pengusaha di Minahasa Tenggara ini bisa menggapai kesuksesan dan memanfaatkan berbagai bantuan dari instansi terkait,” ujar Akay sembari menegaskan pembagian ini secara GRATIS dan untuk memperoleh sertifikat ini cukup menyiapkan KTP dan Email.










