Tanpa Dapatkan Pensiun, Dua ASN Minut Diberhentikan Dengan Hormat Atas Tindakan Indispliner.

 

Penulis: INNOR

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Hati hati ASN dapat gaji buta, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Styvi Watupongoh, di Airmadidi, pekan lalu mengatakan, ada dua ASN yang di proses atas tindakan indisipliner. Senin (10/10/2022).

“Dua ASN tersebut disimpan di Kecamatan Likupang Selatan dan Kecamatan Wori. Selain dua ASN tersebut ada enam ASN lainnya dalam proses penyimpanan masing-masing di dinas kesehatan dan rumah sakut,” ujar Watupongoh.

Dia menjelaskan, untuk kedua ASN sudah proses final dan menunggu SK Bupati Minahasa Utara.

“Dua orang itu setelah akumulasi berdasarkan ketentuan dan aturan sudah beberapa tahun tidak masuk kerja dan pembulatannya masuk pada ketidakhadiran, sehingga dijatuhi hukuman saat ini,” ujar Watupongoh.

Hal ini juga kata Watupongoh, sebagai imbas dari gerakan penegakan disiplin yang sudah dicanangkan bupati dan wakil bupati.

“Sesuai instruksi bupati, sepanjang tahun ini akan dilakukan penegakan disiplin bagi ASN yang tidak masuk kantor dan gaji selanjutnya akan dibekukan,” ujar Watupongoh.

Perlu diketahui kata Watuongoh, bagi ASN yang diberhentikan dengan rasa hormat, otomatis semua hal termasuk pensiunan tidak berlaku lagi.

“Ada aturan jika dia masih memenuhi syarat usia diatas 50 tahun dan masa kerja diatas 20 tahun masih akan mendapat pensiun, namun ketika syarat kedua tidak masuk, otomatis putus semua dan tidak menerima pensiun,” ujarnya.

Atas kasus itu, Watupongoh menghimbau kepada seluruh ASN tidak terkecuali termasuk guru pendidik, agar mematuhi aturan dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi. (**)