gambar
Minut  

Tekan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Minut Lindungi Pekerja Rentan lewat Program JKM

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT  — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) terus memperkuat komitmen perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2026.

Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Minut menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan sebagai langkah nyata mencegah kemiskinan ekstrem di daerah.

Kegiatan sosialisasi sekaligus penyerahan santunan berlangsung selama dua hari di Aula Kantor Bupati Minut Lantai 3. Pada Senin (18/5/2026), agenda diikuti para Hukum Tua dan perangkat desa, sementara Selasa (19/5/2026) difokuskan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mewakili Bupati Joune Ganda, Sekretaris Daerah Kabupaten Minut, Novly Wowiling, secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Wowiling menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kini telah menjangkau seluruh aparatur desa, anggota BPD, Linmas hingga pekerja rentan.

“Seluruh aparatur desa, BPD, Linmas, serta pekerja rentan kini telah terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kami berharap seluruh peserta memahami pentingnya perlindungan negara ini,” ujar Wowiling.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minut-Bitung, Ramli, menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK memiliki lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai bukti konkret manfaat program, Pemkab Minut bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKM secara simbolis kepada ahli waris pekerja rentan yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta atas nama peserta Frederik Labesi, Richard Legoh, Elfianus Paulus Thomas, James Meis Lontoh, dan Wolter Fredrik Tuwaidan.

“Penyaluran lainnya masih dalam proses. Ini bentuk nyata hadirnya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja,” terang Ramli.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, target kepesertaan pekerja di Minahasa Utara pada tahun 2026 mencapai 65.449 pekerja. Hingga saat ini realisasi perlindungan telah menyentuh angka 46.939 pekerja atau sekitar 71,72 persen.

Capaian tersebut dinilai menjadi sinyal positif menuju target 100 persen kepesertaan di akhir tahun melalui sinergi berkelanjutan antara Pemkab Minut dan BPJS Ketenagakerjaan.

Di hari kedua kegiatan, Asisten II Setdakab Minut, Robby Parengkuan, mewakili Bupati Joune Ganda, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ini dihadirkan agar perangkat desa dan anggota BPD dapat bekerja melayani masyarakat tanpa rasa khawatir terhadap risiko kerja.

“Penyerahan santunan JKM ini menjadi wujud konkret kepedulian Bupati terhadap ketahanan ekonomi keluarga pekerja rentan,” tandas Parengkuan.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota BPD yang baru terdaftar. Kegiatan turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Umbase Mayuntu, para camat, serta para hukum tua. (INNOR)