Tim URC Totosik Amankan Pelaku Penganiayaan asal Paslaten Dua

Peliput: Meyfi benua

BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON– Terduga pelaku penganiayaan FL alias Famo (20) warga Kelurahan Paslaten Dua Kecamatan Tomohon Timur, Sabtu (20/2/21) tak bisa berbuat banyak saat saat diamankan oleh Tim URC Totosik Polres Tomohon.

Famo diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap GP (19) alias Glen Warga Woloan Tiga Kecamatan Tomohon Barat.

Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Ketua Tim (Katim) URC Totosik Aipda Yanny Watung membenarkan kejadian tersebut.

Diterangkannya bahwa peristiwa tersebut diterima pihaknya atas laporan warga yang menyebut adanya keributan. “Melalui informasi dari Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Tomohon bahwa didepan RS Anugerah telah terjadi keributan. Setelah tiba di TKP, tim kami mulai menggali informasi kepada sejumlah saksi yang berada di TKP,”lanjut Watung.

Kejadian ini terjadi sekira pukul 22.00 Wita dan bermula saat saksi yang bekerja di RS Anugerah Tomohon yang diketahui adalah pacar korban saat itu menelpon korban untuk membawa jaket. Dengan menggunakan sepeda motor, Glen datang membawa jaket kepada pacarnya Di RS Anugerah Tomohon. Selesai menyerahkan jaket kepada sang kekasih, korban selanjutnya bermaksud kembali kerumahnya.

“Namun kurang lebih 100 meter dari kompleks RS Anugerah, korban menghentikan sepeda motor yang di kendarainya karena ada sepeda motor yang mengejarnya. Kendaraan itu dikendarai oleh MM alias mario,Satpam RS Anugerah Tomohon ia menyuruh korban untuk berhenti. Saat korban berhenti, kemudian Mario menghampiri korban dan menanyakan kenapa korban ketika berada dik kompleks RS Anugerah Tomohon kenapa membuat keributan dengan memainkan gas motor secara berulang ulang dan hampir menambaraknya, lelaki Mario ketika berpapasan di kompleks RS Anugerah Tomohon. Karena tidak menerima maka terjadi adu mulut antar keduanya,”jelas Watung sembari menyebut saat itu pelaku bersama temannya menghampiri korban dan langsung menganiaya korban.

Saat dianiaya, korban enggan melakukan perlawanan dan langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.