BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Entah setan apa yang merasuki Lelaki berinisial JT (57) warga Kelurahan Pananekeng, Kecamatan Tahuna barat, sehingga nyaris menghabisi nyawa seorang perempuan berinisial MT (56) warga Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna. Diduga penganiayaan tersebut dilakukan JT karena dipicu cemburu dan sakit hati setelah putus cinta dengan korban.
Sesuai dengan data yang terangkum, kronologis kejadian berawal, saat korban sedang tidur di kursi bambu panjang didalam ruang tamu, Kamis (8/12/2022), sekira Pukul 14.00 Wita, korban kaget dan bangun melihat pelaku yang sudah berdiri di depan korban sambil memegang sebilah parang.
Didepan korban, pelaku mengeluarkan kalimat “Sekarang torang dua so baku dapa, marijo torang dua mati sama-sama” (Sekarang kita berdua sudah bertemu, mari kita berdua sama-sama mati). Korban yang kaget dengan penuturan tersebut sontak berdiri dan hendak merampas parang yang di pegang pelaku.
Namun dengan cepat pelaku menarik parang tersebut, sehingga melukai telapak tangan kanan korban. Selanjutnya pelaku kembali mengayunkan parang di belakang punggung korban, bahkan pelaku juga menebas lengan kanan dan kiri korban. Setelah menganiaya korban, pelaku melakukan percobaan bunuh diri dengan menyayat lehernya sendiri, menggunakan parang yang sama.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kepulauan Sangihe IPTU Revianto Anriz SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tragis tersebut. Dikatakannya, bahwa pihak Polres sudah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Laporan polisi sudah kami terima, jadi sudah terjadi penganiayaan terhadap korban inisial MT yang terjadi di kelurahan Manente. Kejadian itu terjadi pada Kamis 8 Desember 2022, sekitar Pukul 15.00,” jelas dia, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (9/12/2022).
Lanjut dia, hingga saat ini pihaknya belum dilakukan penahanan terhadap pelaku, disebabkan pelaku masih dalam penanganan medis di rumah sakit Liun Kendage Tahuna. Menurut dia lagi, pelaku terancam dikenakan pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan dengan luka berat, sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
“Baik korban maupun pelaku saat ini masih dalam penanganan medis. Memang pelaku mengalami luka di bagian leher, dan tadi malam kami juga mendapatkan informasi bahwa keduanya masih akan dirawat setelah pasca operasi. Namun, kami juga tetap melakukan pengamanan di rumah sakit dalam hal ini untuk mengamankan pelaku. Sedangkan penganiayaan yang dilakukan pelaku diduga dikarenakan cemburu,” pungkas dia.