AMURANG– Penerapan transaksi non tunai di seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan telah berlangsung kurang lebih tiga tahun. Saat ini, penerapan tersebut akan dilakukan diseluruh desa yang ada. Hal ini dijelaskan kepada peserta yang menghadiri kegiatan evaluasi pengelolaan keuangan daerah bagi organisasi perangkat daerah dan implementasi transaksi non tunai bagi pemerintah desa se-Kabupaten Minahasa Selatan yang digelar di Hotel Sutan Raja.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Melky Manus SSTP Sekretaris angel Mantiri SE MSi secara langsung memimpin kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut mulai Senin (21/10) hingga Rabu (23/10) hari ini.
“Untuk Kabupaten Minahasa Selatan saat ini baru akan memulai transaksi non tunai khusus untuk Dana Desa. Dan kami sementara menyusun kebijakan kebijakan untuk transaksi non tunai khusus Dana Desa. Sebagai contoh misalnya untuk belanja belanja dibawa Rp1 juta kami masih akan memberi kebijakan untuk melakukan penarikan dengan batasan tersebut. Dan untuk transaksi diatasi Rp1 juta wajib menggunakan transaksi non tunai,”jelas Sekretaris BPKAD Minsel Angel Mantiri.
Sebagaimana dimaksud, setiap penggunaan Dana Desa, Pemerintah desa nantinya akan menerapkan sistem Checker, Maker dan Approval. “Checker adalah Sekdes, Bendahara sebagai maker dan Hukum Tua sebagai approval,”tambah Mantiri didampingi Fendi Yudinovian sebagai kasubid Penerimaan Pengeluaran dan Pelaporan di BPKAD Minsel.
Kegiatan seperti ini mendapat apresiasi dari para Hukum Tua yang hadir. “Ini akan lebih baik karena akan lebih terkontrol setiap penggunaan anggarannya. Kedepannya tidak seenaknya mengambil uang di rekening banyak-banyak tanpa ada pertanggungjawaban,”ujar pnj Hukum Tua Lopana Ysis Mangindaan.
Kegiatan tersebut ikut dihadiri Kepala Dinas PMD Hendrie Lumapow, Sekretaris DPMD Altin Sualang, Kacab Bank Sulut serta seluruh Hukum Tua, Sukses dan Bendahara Desa se Kabupaten Minahasa Selatan. (citra soputan)