BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Sebanyak 167 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe akan memulai tahapan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat kelurahan/desa. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sangihe, Ihsan F. Panawar, menyampaikan bahwa rapat pleno DPHP di tingkat PPS atau kelurahan akan dilaksanakan mulai 1 hingga 3 Agustus 2024, sementara rapat pleno di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung dari 5 hingga 7 Agustus 2024.
“Sesuai dengan PKPU 7 tahun 2024, ada tiga hari jadwal untuk pleno tingkat kelurahan/desa. Teman-teman PPK sudah menerima jadwal dari PPS,” ujar Panawar ketika dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Pada hari pertama pelaksanaan, sebanyak 39 PPS telah menginformasikan jadwal rapat pleno tingkat kelurahan/desa.
“Informasi yang kami terima meliputi Kecamatan Manganitu dengan 10 desa, Tabukan Selatan Tengah 4 desa, Tahuna Barat 6 desa, Tahuna Timur 1 desa, Tamako 10 desa, Manganitu Selatan 4 desa, dan Tabukan Tengah 4 desa,” rinci Panawar.
Panawar berharap rapat pleno mulai dari tingkat kabupaten/desa hingga kecamatan dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada lagi residu data dalam sistem.
“Kami juga berharap, jika ada masyarakat yang belum terdaftar, teman-teman PPS dapat segera mengetahuinya,” tutupnya.
Panawar menekankan pentingnya transparansi dan akurasi dalam proses rekapitulasi DPHP, agar hak pilih seluruh masyarakat dapat terakomodir dengan baik. Proses ini diharapkan mampu menghasilkan data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.