Beberapa pertikaian yang telah terjadi anatara warga negara dan pemerintahannya yang membuktikan kurangnya pengimplementasian hukum administrasi negara dalam kawasan pemerintah di Indonesia.
Hukum admnistrasi negara ini juga sebagai beberapa serangkaian aturan yang menjadikan satu negara ini berfungsi mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah yang melalui asas yuridiktas, legalitas dan diskresi.
Indonesia juga merupakan negara yang mempunyai hukum didalamnya. Ada pun pelaksanaan yang membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah dalam membuat suatu dasar hukum, namun tentunya pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum serta menyelesaikan suatu pertikaian atau permasalahan berdasarkan hukum yang sudah berlaku atau ditetapkan.
Hukum Administrasi Negara ini digunakan dalam suatu panduan untuk melaksanakan penyelenggaran pemerintahan yang baik.
Hubungan antara warga negara atau masyarakat terhadap pemerintahannya membuktikan bahwa kualitas berlangsungnya hukum administrasi negara di indonesia terbukti dengan sangat jelas.
HAN juga digunakan sebagai pengatur, pelayan, dan pelindung bagi masyarakat, namun HAN juga menunjukan bagaimana suatu pemerintahan menjalankan dalam fungsinya melindungi negara dari perbuatan yang salah dan melanggar menurut aturan hukum.
Hukum administrasi Negara penting untuk dilaksanakan secara adil dan disamaratakan antar masyarakat maupun dengan pemerintahan, namun sayangnya hal ini tidak terlaksanakan dengan baik dengan adanya beberapa pelanggaran yaitu adanya ketimpangan hukum yang terjadi dan kerap diklasifikasikan sebagai hukum yang tumpul ke atas namun tajam kebawah.
Seharusnya hukum administrasi Negara ini mampu memberikan perlindungan kepada kepada warga negaranya untuk memperoleh kesamaan di depan hukum.
Tiadanya kesamaan akan menyebabkan satu pihak merasa lebih tinggi daripada pihak lainnya, sehingga menyebabkan terjadinya penguasaan pihak yang lebih tinggi kepada yang rendah.
Jika kita kaji lebih dalam, Indonesia adalah negara hukum yang telah secara tegas disebutkan dalam penjelasan UUD 1945 “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
Sehingga pemerintah mempunyai kewenangan dalam mewujudkan perlindungan berdasarkan tujuan yang dimuat dalam alinea ke empat (4) pembukaan UUD 1945, yaitu; ” Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”.
Namun seringkali kewenangan tersebut disalahgunakan sehingga mempengaruhi atau merubah keadaan kondisi atau posisi hukum masyarakatnya. Hukum Administrasi Negara memiliki fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan yang ketiganya saling berkaitan, fungsi normatif mengkaji tentang kekuasaan pemerintah, fungsi instrumental mengkaji ketetapan aturan dan fungsi jaminan digunakan yakni menjamin perlindungan hukum bagi rakyatnya.
Hukum Administrasi Negara digunakan sebagai aturan pencegahan terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musyawarah serta peradilan merupakan sarana atau jalan terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat ini sehingga peran HAN yang dilaksanakan dengan baik akan sangat menentukan kemajuan bangsa ini.








