“Bahwa sudah ditetapkan pilkada gubernur bupati dan Bupati dan wakil Bupati dilakukan 27 November 2024. Untuk menuju proses itu salah satu kegiatan hari ini,” kata Ketua KPU Otni Tamod.
Ia mengatakan, sosialisasi PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal ini setidaknya ada dua agenda, pertama persiapan dan kedua penyelenggaraan. Untuk persiapan KPU provinsi dan kabupaten kota sudah melakukan sosialisasi.
Kemudian persiapan lain KPU sudah mulai membuka pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilanjutkan dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Persiapan lain sembari menunggu pemerintah menyampaikan jumlah penduduk, nanti kita lakukan pendataan penduduk untuk pemutahiran data pemilih untuk dilakukan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT),” ucapnya
Sementara dalam proses penyelenggaraan, KPU provinsi dan kabupaten sedang melakukan persiapan. Dalam hal ini ada dua cara bagi masyarakat ingin mencalonkan sebagai gubernur, bupati dan walikota yakni jalur perseorangan dan diajukan partai politik.
Lanjut dia, tujuan kegiatan ini untuk memberikan tahukan kepada masyarakat luas bahwa semangat Pemilu 2024 kembali digemparkan dan digerakkan untuk pilkada serentak mendatang. Dengan demikian harapannya semakin kuat perhatian, maka akan tumbuh tanggung jawab dan partisipasi masyarakat Minahasa Tenggara.
“Ini Pilkada penting bagi rakyat maka penting bagi rakyat maka penting untuk memperhatikan dan partisipasi masyarakat Mitra untuk memilih pemimpin. Kalau masyarakat ingin maju inilah kesempatan rakyat Mitra bersama mengontrol dan berpartisipasi untuk pelaksanaan pilkada agar dilakukan KPU bisa menghasilkan Pemimpin terbaik untuk Minahasa Tenggara,” katanya.
Penulis : Dirga




