gambar

Tegas !! Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Bitung Berantas Peredaran Miras

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Maraknya aksi kriminalitas akhir-akhir ini di Kota Bitung disinyalir akibat pengaruh minuman keras (miras) beralkohol.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH memerintahkan Kasat Opsnal dan Kapolsek Jajaran untuk tak henti-hentinya melakukan patroli dan razia minuman beralkohol tanpa izin.

Hal ini pun dibuktikan, saat Sat Resnarkoba Polres Bitung dibawah Nahkoda IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H didampingi KBO, Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., melakukan Razia Minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Hukum Polres Bitung, Kamis (10/4/2025) malam.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi yakni wilayah kecamatan Girian dan kecamatan Madidir yang dicurigai menjual dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin.

Dari kegiatan tersebut, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol tanpa izin jenis cap tikus. “Ada 43 botol masing-masing berukuran 600 mili liter, kemudian 5 botol berukuran 1,5 liter dan 6 kantong plastik kecil. Semuanya Miras jenis Cap Tikus,” ucap Kasat Resnarkoba, IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H.

Trivo pun menambahkan, sesuai instruksi Kapolres Bitung, pihaknya akan terus melakukan operasi/razia untuk mencegah gangguan Kamtibmas dalam menekan angka kriminalitas di Kota Bitung.

“Konsumsi miras jadi salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan sesuai amanat dan instruksi Bapak Kapolres,” pungkasnya.