Manado, Berita Online Lokal.Com- Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan AKD Dan Reses Masa Sidang Kedua serta Tutup Masa Sidang Kedua dan Buka Sidang Ketiga tahun 2025, Rabu (30/4/2025) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.
Menariknya dalam Rapat Paripurna, turut dibacakan usulan PAW dari Fraksi Partai Golkar atas nama (Alm) I Ketut Sukadi digantikan oleh Raski Mokodompit dari Dapil BMR.
Ketua DPRD Sulut mengatakan, selanjutnya usulan PAW akan di proses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disisi lain Wakil Ketua DPRD Sulut dr Michaela Elsiana Paruntu(MEP) diruangan kerjanya mengatakan, PAW sudah sesuai aturan dan adalah hak Partai Golkar dalam mengusulkan melalui Fraksi di DPRD.
MEP juga menerangkan, bahwa komposisi Fraksi Partai Golkar maupun personil yang ditempatkan di tiap komisi tidak ada perubahan.
“Fraksi tidak akan diutak-atik dulu, begitu juga dengan komisi,” pungkas dia,”jelas Ketua DPD II PG Minsel. (JoTam)










