Manado, Berita Online Lokal. Com- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut Alm I Ketut Sukardi ke Raski Mokodompit terus berjalan.
Sekretaris DPRD Provinsi Sulut Niklas Silangen kepada awak media Kamis, (24/6/2025) kepada awak media mengatakan, usulan PAW untuk Raski Mokodompit dari daerah pemilihan (Dapil) Bolmong Raya, sudah disampaikan ke Biro Pemerintahan Setprov Sulut.
“Kami sudah mengeceknya di Biro Pemerintahan sudah menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,”ucap Niklas Silangen.
Menurutnya, Sekretariat DPRD Sulut masih menunggu Surat Keputusan (SK) keluar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Niklas Silangen menambahkan, apabila Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah turun, maka akan ditindaklanjuti dengan Rapat Paripurna Pelantikan.
“Untuk Rapat Paripurna agendanya sudah dijadwalkan di Badan Musyawarah (Bamus) kemarin itu telah diserahkan kepada pimpinan,” jelas Niklas Silangen. (JoTam)










