Manado, Berita Online Lokal. Com- Pansus Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) 2025-2044 DPRD Sulut menyikapi fungsi lahan basah yang ada di Kabupaten Bolmong.
Ini terungkap saat Pansus Ranperda Revisi RT/RW menggelar rapat pembahasan dengan tim ahli Pemerintah Provinsi Sulut, Jumat (4/7/2025) yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD.
Pansus bersama Tim ahli Pemprov Sulut dalam pembahasan menyikapi lahan kering yang di Kabupaten Bolmong agar dapat dialih fungsi kembali menjadi lahan basah.
Dihadapan Pansus Revisi RT/RW DPRD Sulut, Tim ahli yang terdiri dari Ferdinand Mewengkang, Reckie Langi dan Jems Tuuk menilai lahan basah di Bolmong semakin hari telah berkurang dan mempengaruhi hasil pertanian rakyat.
Tim Ahli mendorong Pansus RT/RW untuk menyiapkan aturan yang bisa menjadi payung hukum akan keberadaan area lahan basah pertanian sebagaimana perubahan status diatur dalam pasal 31 Ranperda Revisi RT/RW.
Ketua Pansus Ranperda Revisi RT/RW Henry Walukouw mengatakan, keberadaan lahan basah di Sulut sangatlah penting, karena sebagai sarana dasar sumber pertanian.
Pansus sendiri menyetujui apabila fungsi lahan basah dapat diatur dalam Ranperda Revisi RT/RW agar dapat menjadi payung hukum. (JoTam)










