gambar
Minut  

Inspektorat Minut Serahkan LHA kepada Kumtua dan BPD

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT — Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menyerahkan Laporan Hasil Audit (LHA) kepada para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tiga kecamatan, yakni Kalawat, Kema, dan Airmadidi. Penyerahan LHA ini bertempat di Kantor Inspektorat Minut,
menyerahkan Laporan Hasil Audit (LHA) sebagai bagian dari fungsi pengawasan intern dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas desa ini penting untuk menjamin ketaatan, efisiensi, dan efektivitas manajemen, serta memuat temuan-temuan audit. Kamis (12/3/2026)

Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, menjelaskan bahwa penyerahan LHA tersebut merupakan hasil pemeriksaan tahap I tahun 2025.

Ia mengakui dalam LHA tersebut ada dicantumkan temuan yang harus ditindaklanjuti para kepala desa.

“Ada temuan finansial dan non-finansial. Ini harus ditindaklanjuti oleh Kepala desa yang ada temuan tersebut,” kata Tuwaidan.

Pejabat energik ini menjelaskan untuk temuan finansial diberikan batas waktu tindaklanjuti selama 30 hari terhitung saat diserahkan LHA tersebut. Kemudian untuk temuan non-finansial diberikan kesempatan selama 60 hari.

“Temuan ini wajib dan harus ditindaklanjuti. Jika tidak dapat mengarah para proses penuntutan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.

Tuwaidan berharap adanya kepemimpinan kolaboratif pemerintah desa dan BPD untuk mencapai visi misi desa.

“Apalagi, banyak laporan temuan yang kami tindaklanjuti itu, informasinya dari laporan BPD,” tuturnya.

Ia melanjutkan, sebentar lagi pemerintah desa harus menyusun dokumen LKPJ dan LPPD.

“Kalau LKPJ disampaikan ke BPD. Kemudian LPPD disampaikan ke Bupati melalui Camat yang diteruskan ke Dinas PMD. Oleh karena itu, pentingnya ada kepemimpinan kolaboratif pemerintah desa dan BPD,” tukasnya. (INNOR)