gambar
Minut  

Plh. Hukum Tua Desa Serei Bertolak Belakang Instruksi Bupati Joune Ganda

Penulis: RONNI ASSA

BERITA ONLINE LOKAL, MINUTL – Pejabat Kepala Desa (Kades) wajib memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif, bertindak sebagai pelayan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan desa. Fungsi ini meliputi administrasi kependudukan, surat-menyurat, pelayanan sosial, serta pembinaan kerukunan warga sesuai UU No. 3 Tahun 2024.

Fungsi Utama Kepala Desa dalam Pelayanan Publik:

Pelayanan Administrasi: Mengurus surat-menyurat, tata naskah dinas, dan administrasi kependudukan.

Peningkatan Kualitas Layanan: Menerapkan pelayanan prima (cepat, tepat, transparan) dan meningkatkan kinerja perangkat desa.

Pembinaan dan Kemasyarakatan: Menyelesaikan masalah sosial, menjaga kerukunan, serta membina kehidupan sosial, budaya, dan keagamaan.

Pengelolaan Pembangunan: Merencanakan (RPJMDes/RKPDes) dan melaksanakan pembangunan sarana/prasarana untuk kesejahteraan.

Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan, menyediakan bantuan usaha, dan memberdayakan sumber daya

Tapi hal ini lain terjadi Desa Serei Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara. Kepala Desa Plt. Bestrys Arlen Angkouw.SH sekaligus Sekcam Likbar dimana Warga membutuhkan tada tangan dalam rangka melengkapi proposal kelompok Usahan tidak melayani katanya hanya pelaksana tugas di Desa tersebut hal ini nyata nyata membuat warga Desa Serei Kecewa karena bertolak belakang instruksi Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si. yang perna menginstruksikan kepada pemerintah desa untuk lebih meningkatkan kualitas Pelayanan Publik: kepada Masyarakat.