Kepala Dinsos Sangihe Resmi Tersangka Korupsi

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menetapkan Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana CSR Bank SulutGo tahun 2023. Penetapan ini disampaikan Kasi Intel melalui konferensi pers, pada Senin (7/9/2026) sebagai bagian dari pengungkapan dua perkara korupsi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selain kasus CSR, pihaknya juga mengusut dugaan penyimpangan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna periode 2017-2021. Meski memiliki konstruksi berbeda, kedua kasus sama-sama menyentuh amanah publik yang diduga diselewengkan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan pendalaman fakta. Kami tegaskan ini bukan putusan pengadilan, melainkan bagian dari proses hukum berdasarkan bukti,” ujar Padalani dalam konferensi pers.

Kasus CSR Bank SulutGo 2023 menyeret Kepala Dinsos Sangihe berinisial DP sebagai tersangka utama. Diduga dana corporate social responsibility (CSR) yang seharusnya digunakan untuk program sosial kemasyarakatan justru dikelola tanpa pertanggungjawaban yang transparan.

Padalani menambahkan, status tersangka merupakan langkah awal untuk membuka terang perkara.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.