gambar

Aliansi R4 RSUP Kandou Bawa Aspirasi Di DPRD Sulut Meminta Diangkat Jadi ASN P3K Paruh Waktu

Manado Berita Online Lokal. Com- Aliansi R4 RSUP Kandou bawa aspirasi tolak outsourcing pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut dengan jajaran Direksi RS, Selasa (13/01/2026).

Dihadapan Komisi IV DPRD Sulut, puluhan tenaga kerja R4 yang bekerja pada berbagai instalasi di RSUP Kandou, meminta agar mereka dijadikan ASN dengan status P3K di RSUP Kandou dan bukan sebagai tenaga kerja outsourcing.

Alasannya, mereka sudah bekerja di RSUP Kandou dengan masa pengabdian antara 6 hingga 20 tahun, bahkan telah mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mulai dari pengunggahan berkas pada tahun 2024 hingga ujian di Kantor BKN pada tahun 2025.

Menurut mereka, berdasarkan SK Kemenpan RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam data base BKN seharusnya diusulkan menjadi P3K paruh waktu, bukan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Para tenaga kerja R4 ini juga heran, kenapa sampai sekarang hingga kini mereka masih berstatus sebagai pegawai BLU non-ASN.

Lourens salah satu tenaga kerja R4, dihadapan Komisi IV mengaku heran atas instruksi lisan dari manajemen RSUP Kandou yang meminta untuk segera memasukkan lamaran ke perusahaan outsourcing dengan tenggat waktu tiga hari.

Tenaga kerja R4 di RSUP Kandou ini juga mempertanyakan sikap manajemen dan SDM RSUP Kandou yang dinilai pasif dan tidak proaktif memperjuangkan nasib pegawai, meski nama-nama mereka telah terdaftar resmi di pangkalan data BKN.

Bahkan mereka protes dimana ada pegawai yang sudah lama berhenti, namun dipanggil bekerja kembali dan diangkat menjadi P3K.

Berikut aspirasi Aliansi R4 yang siserahkan kepada Komisi IV DPRD Sulut :

1. Merekomendasikan untuk pembatalan kebijakan outsourcing.

2. Mendorong pengangkatan pegawai BLU yang terdaftar di BKN untuk menjadi ASN P3K paruh waktu.

3. Meminta manajemen RSUP Kandou mempekerjakan kembali dan membuka akses absensi bagi 51 pegawai yang dihapus secara sepihak.

4. Memberikan jaminan keamanan kerja (status quo) selama proses penataan ASN.

5. Melakukan investigasi penggunaan anggaran gaji BLU.

6. Mengusulkan evaluasi dan pergantian direksi serta jajaran SDM RSUP Kandou. (JoTam)