Peradilan Tata Usaha Negara bersifat membela kepentingan umum, kepentingan negara, ataupun kepentingan pemerintahan.
Dengan adanya Peradilan Tata Usaha Negara, makin lama makin aktif bekerja, maka sudah banyak ketimpangan dalam administratif yang digugat oleh warga masyarakat dan mendapat tindakan korektif sebagaimana diharapkan.
Ketimpangan-ketimpangan tersebut berupa kompetensi absolut yang diberikan kepada Peradilan Tata Usaha Negara terbatas, sehingga dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat pencari keadilan.
Beberapa asas-asas Hukum Administrasi yang menjadi karakteristik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut :
1. Asas Praduga Rechtmatig (vermoeden van rechtmatigheid, praesumptio iustae causa).
Asas praduga rechtmarig adalah gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat (Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara).
2. Asas Pembuktian Bebas.
3. Asas Keaktifan Hakim (Dominus Litis).
Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak karena tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara, sedangkan penggugat adalah orang atau Badan Hukum Perdata.
4. Asas Putusan Peradilan mempunyai kekuatan mengikat “Erga Omnes”.
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa Hukum Publik. Dengan demikian putusan Pengadilannya berlaku bagi siapa saja.
Dengan berlandaskan pada fungsi asas-asas hukum tersebut, terhadap asas-asas Hukum Administrasi yang merupakan tempat bertumpunya norma-norma Hukum Administrasi, dapatlah dikatakan bahwa;
- Asas-asas Hukum Administrasi akan memberikan arah dalam “positiveringsarbeid oleh pembentukan undang-undang (wetgever) maupun organ pemerintahan (bestuursorganen).
- Asas Hukum Administrasi akan memberikan pedoman bagi “administrastrative rechter” dalam melakukan interprestasi hukum guna menjamin ketepatan menentukan putusan Hakim.
- Asas Hukum Administrasi memberikan tuntutan pada warga masyarakat khususnya akademisi Hukum Administrasi melalui pemikiran-pemikiran dan pembuatan peraturan perundangundangan maupun Hakim Administrasi dalam melakukan koreksi terhadap peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Selain asas-asas yang telah dipaparkan di atas, perlu ditegaskan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara pada dasarnya menegakkan hukum publik, yakni Hukum Administrasi sebagaimana ditegakkan dalam Pasal 47 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa sengketa yang termasuk lingkup kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara adalah sengketa Tata Usaha Negara.