BERITA ONLINE LOKAL,Minahasa – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Minahasa melakukan Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu.
Sosialiasi itu bertempat di Astomi Restoran danau Tondano Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa, Rabu (20/09/2023). dengan Moto, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan.
Kegiatan ini dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Lord Malonda sekaligus menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Kabupaten Minahasa.
Ketua Bawaslu Lord Malonda menuturkan, Sosialisasi kali ini salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu.
Dia mengatakan, Efektifnya kegiatan pemilu sampai pada masa pemilu 2024 mendatang.
“Saat ini kita dimasa verifikasi administrasi terkait dengan partai politik, Kegiatan sosialisasi Bawaslu hari ini adalah salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu terkait dengan amanah yang diperintahkan UU berkaitan,” ujarnya.
Selain itu, Sevry Nelwan salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut menjelaskan Peraturan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan pengawasan pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2017 terkait teknis pelaksanaan pemilu oleh Bawaslu.
“Perlunya kerjasama informatika melalui rekan rekan pers untuk memberitakan, baik itu informasi pengawasan pemilu melalui media,” ungkap Nelwan
Disamping itu, pemateri Victor Ratubanua menjelaskan implementasi pelaksanaan teknis yang terjadi di lapangan terkait pelanggaran – pelanggaran dalam pemilu.
“Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu salah satunya adalah teknis dalam pelaksanaan aturan,”ujarnya
Lanjutnya, selain itu contoh pendaftaran bacalek yang ternyata ditemukan ada 1 orang Bacalek mendaftar di dua partai berbeda maka akan diselesaikan sesuai dengan peraturan,” jelas Victor.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu tersebut, dihadiri oleh Anggota Bawaslu, Insan Pers Biro Minahasa serta Pemateri, LSM dan para undangan. (*/DRO)