BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulut menemukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Bitung 2024.
Hal ini dibuktikan beredarnya surat berlambang Bawaslu Sulut terkait pemberitahuan status laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles M.R. Mewoh dengan nomor 003/Reg/LP/PW/PROV/25.00/XII/2024.
Dalam surat tersebut ASN Pemkot Bitung atas nama Evie Hellena Kambey terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Atas temuan pelanggaran yang dilakukan oleh staf Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Pemkot Bitung ini, Bawaslu Sulut merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.