Bea Cukai Bitung Optimalkan Layanan Pengurusan NPPBKC Lewat Aplikasi SPIRIT

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Sebagai upaya agar kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai (BKC) dapat diawasi, pemerintah menetapkan kewajiban pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha BKC.

Bea Cukai selaku instansi yang memiliki andil akan regulasi ini terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan menciptakan beragam inovasi. Bea Cukai juga menjalankan tugas secara optimal dalam memberikan NPPBKC kepada pengusaha barang kena cukai.

Bea Cukai Bitung berinovasi untuk memberikan kemudahan dalam pengajuan NPPBKC. Inovasi ini dituangkan dalam bentuk aplikasi bernama Sistem Perijinan Terpadu (SPIRIT BC Bitung).

“Aplikasi SPIRIT BC Bitung bertujuan untuk memberikan kemudahan dimana pengajuan permohonan NPPBKC tidak harus dilakukan secara langsung di Kantor Bea Cukai Bitung, namun dapat dilakukan melalui aplikasi,” ucap Kepala Bea Cukai Bitung Agung Riandar Kurnianto dalam kegiatan “Bea Cukai Bakudapa Deng Media”, Rabu (15/9/2021).

Bertempat di Aula Kantor Bea Cukai Bitung, kegiatan yang bertajuk Peluncuran SPIRIT BC BITUNG, Agung memaparkan tujuan diciptakan tersebut sekaligus menjelaskan tutorial penggunaan aplikasi tersebut.

Selanjutnya, Agung menjelaskan terkait NPPBKC, mulai dari pengertian hingga kewajiban dan sanksi. Pemilik NPPBKC memiliki beberapa kewajiban seperti melakukan pembukuan dan pencatatan yang apabila dilanggar dapat dikenai sanksi administrasi sebagaimana ditetapkan dalam PMK Nomor 94/PMK.04/2018.

“NPPBKC merupakan perizinan terakhir. Pengguna layanan dapat mengajukan permohonan NPPBKC setelah izin lain seperti SIUP-MB, ITPMB, dan lain-lain terpenuhi,” tuturnya.

Agung juga menambahkan, Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan terbaik meski di tengah pandemi, khususnya dalam pelayanan pengurusan NPPBKC.

“Setiap pengusaha BKC wajib mematuhi kewajibannya mengurus NPPBKC agar kegiatan usaha berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga terungkap tahun 2019 hingga Maret 2021 sebanyak 39 pelaku usaha yang ditindaki, sementara pemilik ijin NPPBKC pada Kantor Bea Cukai TMP C Bitung tahun 2021 berjumlah 23 pelaku usaha yang terdiri dari 1 NPPBKC Pabrikan, 2 NPPBKC Penyalur dan 20 tempat penjual eceran (TPE).