BERITA ONLINE LOKAL, SITARO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sitaro menggelar rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kamis (4/8/2022).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Sitaro Evangelian Sasingen dengan Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis, dan disaksikan langsung oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Pj Sekretaris Daerah, Agus T. Poputra, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, serta para Camat.
Sasingen dalam sambutannya usai melakukan penandatanganan, mengatakan bahwa Kebijakan Umum Anggaran merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk priode satu Tahun kedepan.
Sedangkan Prioritas Plafon Anggaran Sementara adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD untuk selanjutnya RKA SKPD tersebut menjadi bahan penyusunan rancangan APBD. Sesuai dengan kesepakatan bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 secara ringkas kerangka acuan makro keuangan Daerah meliputi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
“Selaku Kepala Daerah, dengan ini Saya menyatakan sepakat atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023. Disampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sasingen.
“Menjadi harapan kita bersama KUA PPAS ini nantinya akan menghasilkan RAPBD yang dapat berfungsi sebagai instrumen dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup dia.