Peliput: INNOR
BERITA ONLINE LOKAL.COM, MINUT – Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan Vaksinasi Ketiga Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Pelaksanaan vaksin COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.
“Ayo ikut vaksinasi COVID-19, untuk lindungi diri, keluarga dan masyarakat,” ujar Hukum Tua Desa Paputungan, Adolof Bawole saat ditemui awak media.
Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia>60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. Dengan tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap.
“Diharapkan kepada masyarakat meskipun sudah divaksin untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, karena vaksinasi dengan disiplin prokes merupakan kunci dalam mengatasi pandemi COVID-19,” tandas Bawole.
Perlu diketahui kegiatan vaksinasi dosis Booster ini dilakukan oleh tenaga medis Puskesmas Mumbune, Likupang Barat bersama mahasiswa Poltekkes Kemenkes Manado.