Dihadapan Pansus Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah, Direktur RS Mata Ungkap Belum Ada Tarif Dasar

Manado, Berita Online Lokal.Com- Ada yang menarik saat Pansus bahas Raperda Tentang Perubahan atas Perda No. 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menghadirkan Direktur Rumah Sakit Mata, Senin (10/12/2025) di ruang serbaguna kantor DPRD Sulut.

Diketahui Rumah Sakit Mata Provinsi Sulut yang dipimpin oleh dr Linda Agnes Matali, M. Kes merupakan salah satu SKPD penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemprov.

Dipimpin oleh Ketua Pansus Vonny Paat dan didampingi Wakil ketua Pansus Louis Schramm bersama anggota Pansus mendengarkan pemaparan dari dr Linda Matali selaku Direktur RS Mata.

Dalam pemaparannya, dr Linda Matali mengungkapkan, pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan tarif dasar untuk retribusi bagi pasien.

Menurutnya, pihaknya belum bisa menyampaikan draf tarif dasar retribusi karena terkendala dengan RS Cicendo Bandung selaku RS pengampuk.

Linda Matali juga menambahkan, pihaknya terus berupaya untuk mendapatkan draf tarif dasar agar bisa dijadikan acuan nanti.

Dokter Matali juga menyentil bahwa Gubernur Sulut Yulius Selvanus akan meresmikan klinik mata dan akan melayani pasien umum yang bukan pasien BPJS, agar dapat memperoleh PAD.

Dalam pemeriksaan, pasien umum nantinya dapat memilih apakah akan memakai alat diagnostik dalam berupa paket atau tidak.

Sementara itu Wakil Ketua Louis Carl Schramm S.H menyarankan agar RS Mata yang juga mitra kerja di Komisi IV agar segera menyampaikan tarif dasar retribusi secara tertulis, karena Pansus butuh kepastian.

Louis Scharamm juga mendorong dr Linda Matali agar mempercepat tarif dasar tersebut dengan menjemput bola ke RS di Bandung. (JoTam)