BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Untuk mengoptimalkan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kota Bitung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggandeng Kejaksaan guna melakukan pendampingan hukum terhadap paket pekerjaan pambangunan infrastruktur yang dilaksanakan.
“Dinas PUPR sudah memaparkan (ekpose) 32 proyek pembangunan infrastruktur di Kota Bitung, yang ditindaklanjuti dengan permohonan pendampingan kepada kami,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son SH MM MH saat ditemui, Rabu (23/3/2022) di ruang kerjanya.
Menurut Frenkie, hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan potensi masalah hukum yang timbul dari konflik yang berdampak langsung atau tidak langsung terhadap terlambatnya penyerapan anggaran.
Dirinya juga menegaskan terkait adanya pendampingan kejaksaan terhadap proyek di Dinas PUPR tidak mengartikan sebagai bentuk dukungan “tutup mata” jika terjadi perbuatan melawan hukum atas pekerjaan tersebut. “Kami akan tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat jika diduga adanya indikasi kecurangan dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.
Kajari berharap pekerjaan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan, bisa sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati bersama, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari .
“Intinya seluruh pekerjaan bisa dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi, sesuai dengan kontrak dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga nantinya pekerjaan ini bisa tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktunya,” tambahnya
Frenkie pun mengapresiasi, langkah Dinas PUPR yang telah memberi kepercayaan kepada Kejari Bitung untuk melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap pekerjaan pembangunan infrastruktur. “Kami mengucapkan banyak terimakasih, karena sudah diberi kepercayaan untuk memberikan pendampingan hukum di dalam kegiatan ini,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Bitung Ir. Rudy Theno ST MT saat dikonfirmasi terkait hal ini menjelaskan, pendampingan bertujuan agar Kejaksaan bisa ikut mengawal seluruh proses tahapan pelaksanaan hingga pada tahap serah terima akhir proyek yang dikerjakan.
“Pendampingan yang dilakukan aparat penegak hukum diharapkan tidak terdapat kendala dalam pelaksanaannya, jadi bisa dikawal oleh mereka sejak awal agar kesalahan-kesalahan administrasi bisa dicegah,” ucapnya.
“Kalau administrasinya tidak ada masalah, dipastikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi bisa dilakukan dengan baik, tentunya penyerapan anggaran juga berjalan dengan baik,” tukasnya.
Selain itu kata Rudy, dalam hal pengawalan proyek, nantinya Kejaksaan juga akan mengevaluasi dan menilai pekerjaan tersebut sebelum dinyatakan selesai. “Jika masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki maka harus segera diperbaiki dulu, hingga pekerjaan dinyatakan selesai semua,” pungkasnya.