Manado, Berita Online Lokal. Com- Bahas distribusi bagi penambang raktat di Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Sulut hadirkan Dinas ESDM Sulut, Selasa (9/12/2025).
Dipimpin oleh Ketua Pansus Vonny Paat, rapat mendengarkan penjelasan dari Kepala Dinas ESDM Sulut terkait besaran distribusi bagi penambang rakyat.
Kadis ESDM Sulut, Drs. Franciscus Mandoka, menjelaskan ada tiga blok tambang rakyat di Sulut meliputi Kabupaten Boltim, Mitra, dan Minut.
Fransiscus Maindoka juga memastikan setelah Perda diretapkan akan melakukan sosialisasi kepada penambang yang ada di Sulut.
Menariknya, Anggota Pansus Henry Walukow memberikan penjelasan rill kondisi biaya produksi penambang rakyat Rp100 juta yang merupakan hasil pendapatan kotor.
Menurutnya, biaya produksi bisa saja mencapai 70–75 persen dan kalau dihitung pendapatan bersih penambang rakyat sekitar 25–30 persen saja.
Dijelaskannya juga, hasil pendapatan juga dipengaruhi dengan kondisi alam apalagi bila dalam cuaca ekstrem, biaya alat, solar, listrik, hingga pengelolaan lingkungan akan menjadi beban produksi melambung tinggi.
Henry Walukow mengingatkan, agar sebelum menetapkan angka distribusi, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan sosialisasi agar tidak ada penolakan dari penambang rakyat.
Ditambahkannya, bahwa di blok dua Talawaan Tatelu ada sekitar 5.000 orang penambang dan ini belum termasuk wilayah di Bolmong Raya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat juga khawatir apabila retribusi terlalu tinggi maka penambang akan kesulitan membayar.
“Contohnya ada sekitar 80 persen penambang rakyat di Sulut belum memiliki izin,” jelas anggota DPRD dari Dapil Minut-Bitung.
Rapat Pansus dihadiri Remly Kandoli, Nick Lomban, Hendry Walukow, ketua Vonny Paat, Royke Roring, Seska Budiman, Berty Kapojos, dan Louis Carl Schramm.
Sementara dari eksekutif, Kadis ESDM Fransiscus Maindoka, Kepala Bapenda June Silangen, Kadis Perkim Alex Watimena dan Karo Hukum Flora Krisen. (JoTam)










