DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Tiga Perda Strategis Sulut

Manado, Berita Online Lokal. Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut menggelar Rapat Paripurna atas tiga Ranperda strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (24/2/2026) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.

Adapun Ranperda yang diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Penanggulangan Bencana, Perda Perumda Pembangunan Sulut dan Perda RTRW.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Wakil Ketua Royke Anter, Wakil Ketua Stella Runtuwene, Sekwan Niklas Silangen dan para anggota DPRD lainnya.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam pidatonya mengatakan, pengesahan Ranperda bukan sekadar formalitas namun menjadi dokumen penting untuk panduan dalam pengembangan wilayah, penataan ruang dan kebijakan investasi.

“Ini kompas pembangunan Sulut hingga 2044. Kepastian hukum bagi investasi tetap terjaga, sekaligus melindungi lingkungan,”ucap mantan jenderal Kopasus.

Menurutnya, pengesahan Ranperda RTRW 2025–2044 Sulut memiliki kerangka hukum yang kokoh untuk menata pembangunan, mengarahkan investasi dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta memberi kepastian bagi masyarakat.

Kegiatan Rapat Paripurna diisi dengan pembacaan laporan kinerja pansus dan penyerahan dokumen kepada Gubernur Sulut, Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD dan Sekprov.

Adapun masing-masing juru bicara untuk Pansus Perda Penanggulangan Bencana Daerah oleh Paulina Runtuwene, Perda Perumda Pembangunan Sulut oleh Eguine Mantiri dan Pansus RTRW oleh Henri Walukow.

Kemudian rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan SK pengesahaan bersama antara eksekutif dan legislatif yang dilakukan oleh Gubernur Yulius Selvanus bersama pimpinan DPRD Sulut. (JoTam/Advetorial)